DUGAAN KORUPSI

Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Mekong, Kep Meranti, Jadi Tersangka 

Hukum | Senin, 05 Juli 2021 - 23:01 WIB

Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Mekong, Kep Meranti, Jadi Tersangka 
Mantan Kades Mekong, Kecamatan Tebingtinggi Barat, Kepulauan Meranti Abdurahman Subari (memakai rompi) ditetapkan sebagai tersangka kasus dana desa oleh Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti, Senin (5/7/2021). (WIRA SAPUTRA/RIAUPOS.CO)

MERANTI(RIAUPOS.CO) - Setelah delapan jam memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Meranti, mantan Kepala Desa Mekong, Kecamatan Tebintinggi Barat, Kepulauan Meranti, Abdurahman Subari alias Daman, langung ditetapkan sebagai tersangka, Senin (5/7/2021). 

Abdurahman tampak keluar dari ruang Pidana Khusus Kejari Kepulauan Meranti, mengenakan rompi berwarna oranye yang didampingi sejumlah jaksa memasuki mobil tahanan sekitar pukul 15.59 WIB,  setelah memenuhi panggilan jaksa sekitar pukul 8.00 WIB.


Raut wajah Abdurahman tak nampak jelas, karena mengenakan masker tanpa didampingi keluarga dan kerabat. Untuk sementara waktu jelang persidangan berlangsung, ia dititipkan oleh JPU di ruang tahanan Mapolres Meranti Jl Gogok Kecamatan Tebingtinggi Barat. 

Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti melalui Kasi Intel Kejari Meranti, Hamiko SH, mengatakan, terhadap terduga sudah ditetapkan sebagai tersangka, karena dinilai telah merugikan negara.

"Hari ini dilakukan penetapan status sebagai tersangka terhadap mantan Kades Mekong tersebut atas dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Dana Desa dan dana BUMDes tahun anggaran 2017 sebesar Rp1,3 miliar rupiah, 2018 sebesar Rp1,8 miliar, dan tahun 2019 sebesar Rp1,7 miliar," ujarnya. 

Dibeberkan Hamiko lagi, potensi atau total kerugian negara yang ditimbulkan oleh tersangka selama tiga tahun berturut-turut mencapai Rp 347.868.252 berdasarkan hasil perhitungan yang dilakukan oleh Inspektorat Kepulauan Meranti.
 
Terhadap tersangka, jelas Hamiko, sudah dilakukan penahanan guna proses penyidikan lebih lanjut dan mempercepat proses tersebut.
 
"Tersangka akan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan. Sejauh ini modus tersangka lebih kepada laporan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan. Sampai hari ini belum ada tersangka lain. Alasan substansif tersangka terpaksa kami amankan dulu guna mempercepat proses penyelidikannya nanti," jelasnya.
 
Terhadap tersangka, tambahnya lagi, disangkakan pasal 2 ayat 1, junto Pasal 3, jonto Pasal 18 dan junto Pasal 64 ayat 1 KUHP. 

Laporan: Wira Saputra (Selatpanjang)
Editor: Hary B Koriun

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook